Kamis, 16 April 2009

Pertimbangan Bebas Eks Pejabat PT Pos Disoal

Pertimbangan Bebas Eks Pejabat PT Pos Disoal
Wednesday, 15 April 2009
JAKARTA (SI) – Pertimbangan hakim dalam memutus bebas tiga terdakwa kasus korupsi dana operasional dan nonbujeter PT Pos Indonesia dinilai tidak tepat. Hakim dinilai telah melihat perbuatan terdakwa secara parsial.


“Pembuktian kasus tidak komprehensif (menyeluruh),”ujar Jampidsus Marwan Effendy kepada SI di Jakarta kemarin. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (8/4) memutus bebas tiga eks pejabat PT Pos Indonesia, yakni eks mantan Kepala Kantor Pos cabang Taman Fatahillah Jakarta barat Fahrurrozi dan dua eks Manager Representatif Kantor Pos Fatahillah Elvi Syahri dan Widianto.

Ketiga terdakwa dinyatakan tidak terbukti melakukan penggunaan dana intensif kerja sama PT Pos Indonesia dengan rekanan perusahaan telekomunikasi 2003–2007. Lebih lanjut Marwan mempertanyakan dasar hakim dalam membuktikan perkara ini. Misalnya, soal audit investigasi yang harus diklarifikasi dengan pihak terkait. “Pemahaman tentang perkara itu harus komprehensif,”ucapnya. Kuasa Hukum ketiga mantan terdakwa, Stefanus Gunawan, mengatakan kliennya tidak merugikan negara.“Justru sebaliknya telah menguntungkan negara,”ujarnya kemarin.

Menurut Stefanus, jaksa tidak dapat mengajukan kasasi atas putusan hakim.Dia merujuk Pasal 224 KUHAP yang menyebutkan putusan bebas tidak dapat dikasasi. Diketahui,Kejagung pada 2008 telah menahan Fahrurrozi dkk. Jaksa menyatakan ketiganya telah sengaja mengeluarkan dana untuk biaya pembinaan eksternal sebesar 5% dalam kerja sama pengiriman surat tagihan pulsa kepada perusahaan telekomunikasi.

Jaksa juga menuduh uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Saat itu jaksa menduga kerugian negara mencapai Rp15 miliar. (adam prawira)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar