Kamis, 16 April 2009

KPPU: Harga Semen Harus Turun

KPPU: Harga Semen Harus Turun

Jakarta, 17 April 2009 00:16
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta produsen semen untuk menurunkan harga jual produknya karena dinilai tidak wajar.

"Kami menduga produsen tidak menambah kapasitas produksi untuk mempertahankan harga," kata Direktur Komunikasi A. Djunaidi di Jakarta, Kamis (16/4).

Djunaidi menjelaskan, berdasarkan pemantauan yang dilakukan KPPU selama 2007-2008 utilisasi produksi industri semen nasional masih rendah yaitu sekitar 49% saja.

Produksi semen selama dua tahun belakangan itu hanya naik 3,2% yaitu dari 35.320.526 ton pada 2007 menjadi 38.533.335 ton. Sementara itu, kenaikan konsumsi semen mencapai 11,2% yaitu dari 34.177.456 ton pada 2007 menjadi 38.087.741 ton. "Kapasitas produksi sebenarnya cukup untuk memenuhi permintaan tapi tidak dipakai secara optimal," ujarnya.

Kapasitas terpasang industri semen nasional mencapai 46,29 juta ton per tahun. "Produksi lebih besar dari permintaan, berlimpah tapi harga tetap tinggi," tambahnya.

Kasubdit Monitoring Pelaku Usaha KPPU, M Noor Rofieq, menjelaskan, struktur industri semen nasional masih terkonsentrasi pada tiga produsen utama yaitu Semen Gresik, Holcim, dan Indocement. "Estimasi penguasaan ketiga grup produsen semen itu cenderung mengarah kepada struktur oligopoli dengan kisaran penguasaan kapasitas produksi mencapai 89% dari total kapasitas produk terpasang nasional," katanya.

KPPU memperhatikan sejak 2007 telah terjadi kenaikan harga secara sistematis dan drastis. Pada pertengahan 2008 terdapat kenaikan signifikan sekitar 5-10% yang berlanjut pada kestabilan harga atas. "Saat ini, harga semen nasional rata-rata sekitar Rp49.000 per zak atau sekitar Rp720.000 per ton atau sekitar 74 dolar AS per ton," ujarnya.

KPPU menilai, persaingan industri semen tidak sehat dan cenderung mencerminkan adanya praktek kartel yang salah satunya diindikasikan dengan fenomena kelangkaan semen terutama di daerah luar Jawa. "Hambatan pasokan yang menimbulkan kelangkaan dan tingginya harga jual merupakan indikasi adanya praktek persaingan usaha tidak sehat baik di tingkat produsen maupun di jalur distribusinya," tuturnya.

Dugaan tersebut makin menguat jika dikaitkan dengan struktur industri semen yang bersifat oligopoli serta rendahnya tingkat utilisasi produksi semen nasional.

KPPU menilai dengan tidak adanya kebijakan yang khusus mengatur pasar industri semen menyangkut harga maupun distribusi maka potensi pengaturan (kartel) harga dan wilayah dilakukan oleh pelaku usaha.

Indonesia memiliki sembilan pabrik semen yang tiga diantaranya tergabung dalam Semen Gresik Group yaitu PTB Semen Padang, PTB Semen Gresik Tbk, dan PTB Semen Tonasa yang kapasitas terpasang totalnya 16,92 juta ton pertahun.

Pemain lainnya adalah PTB Holcim Indonesia, Tbk dengan kapasitas terpasang 8,7 juta ton, PTB Indocement Tunggal Prakarsa (kapasitas terpasang 15,65 juta ton), Tbk, PTB Semen Baturaja (kapasitas terpasang 1,25 juta ton), PT Semen Andalas (kapasitas terpasang 1,4 juta ton), PTB Semen Kupang (kapasitas terpasang 570ribu ton), dan PT Semen Bosowa MarosB (kapasitas terpasang 1,8 juta ton). [EL, Ant]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar